Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 683

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi serta penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan serta penyusunan bahan laporan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 683 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id