Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 881

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Kompetensi: b. Bidang Sertifikasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 881 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id