Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan terdiri atas:
a. Bidang Peningkatan Kompetensi:
b. Bidang Sertifikasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
