Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
Koreksi Anda
