Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 798

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian dan pengembangan serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, pengkajian, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan bahasa serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang bahasa. (2) Subbidang Sastra mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pedoman pengkajian dan pengembangan serta pencatatan, perekaman, dokumentasi, pemetaan, pengkajian, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan sastra serta fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual di bidang sastra.
Koreksi Anda