Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sinkronisasi penyusunan program pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id