Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta penyajian informasi jabatan;
d. penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
