Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta penyajian informasi jabatan; d. penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pengkajian, pembinaan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id