Koreksi Pasal 693
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
dan
d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
