Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 693

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Inspektorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal; c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pengelolaan keuangan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 693 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id