Koreksi Pasal 822
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Peningkatan Fungsi dan Peran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, peningkatan fungsi dan peran bahasa dan sastra, koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu bahasa dan sastra INDONESIA untuk orang asing.
(2) Subbidang Pengendalian Penggunaan Bahasa mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengendalian, dan pengawasan penggunaan bahasa.
Koreksi Anda
