Koreksi Pasal 452
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
b. pengelolaan data bidang kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
e. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
