Koreksi Pasal 973
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, Pusat Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian arkeologi;
b. penyusunan program penelitian di bidang arkeologi;
c. pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi;
d. pelaksanaan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi;
e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi ;
f. pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang arkeologi;
g. pengumpulan,pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang arkeologi;
h. pemantauan , evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; dan
i. pelaksanaan administrasi Pusat Arkeologi Nasional .
Koreksi Anda
