Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 973

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, Pusat Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian arkeologi; b. penyusunan program penelitian di bidang arkeologi; c. pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; d. pelaksanaan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi ; f. pelaksanaan kerja sama penelitian di bidang arkeologi; g. pengumpulan,pengolahan dan penyajian data dan informasi di bidang arkeologi; h. pemantauan , evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat Arkeologi Nasional .
Koreksi Anda