Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 636

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai budaya; c. pemetaan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya; d. klasifikasi nilai yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemetaan dan klasifikasi nilai budaya; dan f. evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai.
Koreksi Anda