Koreksi Pasal 636
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Subdirektorat Pemetaan dan Klasifikasi Nilai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan klasifikasi nilai budaya;
c. pemetaan nilai budaya yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
d. klasifikasi nilai yang bersumber dari sejarah, tradisi, seni, film, kepercayaan, dan cagar budaya;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pemetaan dan klasifikasi nilai budaya; dan
f. evaluasi pelaksanaan pemetaan nilai.
Koreksi Anda
