Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 108

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penilaian, dan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja, penyiapan bahan usul pelembagaan, pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja, dan penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan serta fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (2) Subbagian Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penilaian, dan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja, penyiapan bahan usul pelembagaan, pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja, dan penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektorat Jenderal, dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan tinggi. (3) Subbagian Kelembagaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penilaian, dan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja, penyiapan bahan usul pelembagaan, pengembangan sistem pengukuran dan penilaian kinerja, dan penyajian informasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan Pusat-Pusat serta fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 108 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id