Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lingkungan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang lingkungan budaya. (2) Seksi Pranata Sosial mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria, publikasi pemberdayaan lembaga serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pranata sosial;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 622 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id