Koreksi Pasal 948
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan tanggapan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2) Subbidang Pengelolaan Konten Media mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, analisis, dan penyusunan bahan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media.
(3) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, koordinasi dan penyusunan bahan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
