Koreksi Pasal 200
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
