Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 530

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 530 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id