Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan, Disiplin, dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai serta mutasi tenaga administrasi.
Koreksi Anda
