Koreksi Pasal 722
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
d. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Badan;
e. penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan; dan
f. penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda
