Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dibantu oleh 2 (dua) Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Wakil Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Bidang Pendidikan dan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan.
Koreksi Anda
