Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas membantu Menteri dalam pelaksanaan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pendidikan
Koreksi Anda