Koreksi Pasal 872
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Bidang Pengembangan Tenaga Pimpinan dan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
b. penyusunan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
c. penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
d. fasilitasi pelaksanaan pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan program pengembangan tenaga pimpinan dan pegawai.
Koreksi Anda
