Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 967

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik mempunyai fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan; b. penyusunan statistik pendidikan; c. pemberian layanan data dan statistik pendidikan; d. pendayagunaan data dan statistik pendidikan; dan e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
Koreksi Anda