Koreksi Pasal 967
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan;
b. penyusunan statistik pendidikan;
c. pemberian layanan data dan statistik pendidikan;
d. pendayagunaan data dan statistik pendidikan; dan
e. koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan.
Koreksi Anda
