Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 302

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar; c. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; d. Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda