Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 587

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembinaan Seni Rupa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan seni rupa.
Koreksi Anda