Koreksi Pasal 314
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan Kebutuhan dan Peningkatan Kualifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, rencana kebutuhan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
(2) Seksi Karir mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pengembangan sistem, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir serta evaluasi pemberian penghargaan dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama serta pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
