Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, yaitu:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang pendidikan; dan
b. membantu Menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
