Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 730

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; d. pengelolaan jaringan dan pangkalan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian Kebijakan.
Koreksi Anda