Koreksi Pasal 730
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
d. pengelolaan jaringan dan pangkalan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian kebijakan pendidikan dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian Kebijakan.
Koreksi Anda
