Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
