Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 958, Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
b. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. pelaksanaan kompilasi, validasi dan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan setiap satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; dan
d. pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda
