Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 749

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penilaian Akademik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, dan pengukuran akademik serta koordinasi, fasilitasi, evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengukuran akademik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan.
Koreksi Anda