Koreksi Pasal 937
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi pendidikan serta pengelolaan dan pembinaan arsip, dokumen, dan perpustakaan Kementerian.
Koreksi Anda
