Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 524

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian; d. publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan akreditasi berkala ilmiah; f. penyusunan bahan pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan g. evaluasi pelaksanaan perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda