Koreksi Pasal 524
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual dan Publikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian;
d. publikasi dan promosi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan akreditasi berkala ilmiah;
f. penyusunan bahan pemberian penghargaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. evaluasi pelaksanaan perolehan hak kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
