Koreksi Pasal 978
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, keprotokolan, perpustakaan dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
