Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 978

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keamanan, kebersihan, keindahan, ketertiban, keprotokolan, perpustakaan dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 978 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id