Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 849

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik; b. penyusunan program pengembangan profesi pendidik; c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik; d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan profesi pendidik; dan f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.
Koreksi Anda