Koreksi Pasal 849
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan profesi pendidik;
b. penyusunan program pengembangan profesi pendidik;
c. koordinasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik;
d. fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan sertifikasi pendidik;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan profesi pendidik; dan
f. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.
Koreksi Anda
