Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral; b. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda