Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral;
b. penyusunan bahan pembinaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
