Koreksi Pasal 556
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat;
d. koordinasi pelaksanaan kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat di bidang registrasi nasional, pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan, serta eksplorasi dan dokumentasi;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kegiatan Direktorat; dan
f. penyusunan laporan Direktorat.
Koreksi Anda
