Koreksi Pasal 879
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumberdaya Manusia Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pengembangan sumberdaya manusia kebudayaan
Koreksi Anda
