Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 572

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 571, Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang eksplorasi dan dokumentasi; d. pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air; e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; dan g. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum.
Koreksi Anda