Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dalam Pasal 571, Subdirektorat Eksplorasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dii bidang eksplorasi dan dokumentasi;
d. pelaksanaan eksplorasi cagar budaya di air;
e. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi;
f. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang eksplorasi dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan dokumentasi cagar budaya dan koleksi museum.
Koreksi Anda
