Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, hukum, perundang- undangan, dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda