Koreksi Pasal 434
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Akuntansi.
Koreksi Anda
