Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 437

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Bagian Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. pemantauan pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan tinggi; c. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi; d. pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi; dan e. penyusunan laporan di lingkungan pendidikan tinggi dan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda