Koreksi Pasal 437
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Bagian Informasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi;
b. pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan data kelembagaan, ketenagaan, pembelajaran, dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan pendidikan tinggi;
c. analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan pendidikan tinggi;
d. pemberian layanan informasi dan publikasi di bidang pendidikan tinggi; dan
e. penyusunan laporan di lingkungan pendidikan tinggi dan laporan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
