Koreksi Pasal 500
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499, Subdirektorat Karir menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
b. penyusunan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
c. penyusunan bahan kepangkatan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
d. penyusunan bahan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
e. penyusunan bahan pembinaan profesi pendidik perguruan tinggi;
f. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g. evaluasi pengembangan karir dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.
Koreksi Anda
