Koreksi Pasal 267
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi penerapan standar teknis kurikulum, penilaian, dan akreditasi Sekolah Menengah Pertama dan kesetaraan Sekolah Menengah Pertama.
Koreksi Anda
