Koreksi Pasal 758
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan terdiri atas:
a. Bidang Program dan Kerja Sama;
b. Bidang Dokumentasi dan Publikasi;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
