Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 758

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebudayaan terdiri atas: a. Bidang Program dan Kerja Sama; b. Bidang Dokumentasi dan Publikasi; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda