Koreksi Pasal 552
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta
fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
Koreksi Anda
