Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 552

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pelestarian cagar budaya dan permuseuman.
Koreksi Anda