Koreksi Pasal 555
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan, program dan anggaran, kerjasama dan pemberdayaan peranserta masyarakat, evaluasi
pelaksanaan program dan anggaran, dan pelaporan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman.
Koreksi Anda
