Koreksi Pasal 385
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
c. fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
d. pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah;
e. evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus pendidikan menengah; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
