Koreksi Pasal 205
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Formal; dan
b. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal.
Koreksi Anda
