Koreksi Pasal 853
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Profesi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas:
a. Subbidang Peningkatan Kompetensi; dan
b. Subbidang Sertifikasi.
Koreksi Anda
