Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Bantuan Hukum I, Subbagian Bantuan Hukum II, dan Subbagian Bantuan Hukum III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
