Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah kerja Subbagian Bantuan Hukum I, Subbagian Bantuan Hukum II, dan Subbagian Bantuan Hukum III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 104 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2012 | Pasal.id